Jumat, 11 November 2011

STRATEGI FILE TRANSFER PROTOCOL CITA POS INDONESIA MASA DEPAN


STRATEGI FILE TRANSFER PROTOCOL CITA POS INDONESIA MASA DEPAN

Latar Belakang
Perkembangan teknologi komunikasi mempengaruhi pola komunikasi individu maupun komunitas serta organisasi, ini dapat dicermati dari produksi surat yang terus mengalami penurunan. Hal ini seperti yang diinformasikan Universal Postal Union (UPU) yang menyebutkan dalam kurun waktu 1998-2008 dalam hal pendapatan terjadi penurunan dari 93% menjadi 85% untuk surat pos dan dari 19% menjadi 16% untuk layanan ekspres dan paket pos (Wasapada, 27 September 2011). Dengan kata lain pada waktu yang akan datang lalu lintas dokumen akan lebih di dominasi perusahaan, industri atau korporat.
Perkembangan teknologi yang berlangsung cepat mempengaruhi seluruh bagian kegiatan dan kehidupan manusia tidak terkecuali pos Indonesia. Layanan pengganti jasa pos yang disediakan oleh teknologi seperti e-mail, SMS, internet, layanan on-line dan sebagainya menjadi tawaran yang menarik dewasa ini. Regulasi perposan dalam format Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Pos memeberikan angin segar untuk menyambut dengan cepat paradigma tersebut.
Selain teknologi yang semakin pesat, dengan diubahnya status Pos Indonesia menjadi persero tentunya dituntut harus mampu menutup berbagai biaya operasi untuk menjalankannya. Tahun 2010 pemerintah menyetujui dana public service obligation (PSO) Rp 175 miliar untuk pos Indonesia.[1] Hal ini oleh Pos Indonesia dirasa kurang bila dibandingkan dengan tuntutan prinsip kerja Pos Indonesia yang murah dan merata ke seluruh penjuru nusantara.[2] Itu artinya pos Indonesia dengan cost yang tetap tetapi harus menyampaikan sepucuk surat ke daerah terpencil ataupun medan perang.
Potensi yang dimiliki Pos Indonesia untuk mengikuti perkembangan teknologi adalah dengan memanfaatkan infrastruktur jaringan yang dimiliki pos Indonesia mencapai sekitar 24 ribu titik layanan yang menjangkau 100 persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan dan 42 persen kelurahan/desa, dan 940 lokasi transmigrasi terpencil di Indonesia. Seiring dengan perkembangan informasi, komunikasi dan teknologi jejaring Pos Indonesia sudah memiliki 3700 kantorpos online.[3] Potensi yang dimiliki inilah yang menginspirasi tulisan ini. Hal ini karena tidak semua jasa pelayanan pos memiliki jaringan sebesar ini. Pos Indonesia harus memiliki gigi di negeri sendiri.
Pelayanan pos membutuhkan inovasi untuk mengimbangi ritme perkembangan teknologi. Penyampaian maksud dan keinginan seseorang kini lebih mudah dengan kehadiran faximail, e-mail dan short massage service (SMS). Pergeseran ini dikarenakan penyampaian pesan dilakukan dengan waktu yang singkat. Namun, secanggih-canggihnya teknologi, kita masih membutuhkan manusia. Tidak semua rakyat Indonesia melek teknologi. Kabinet Indonesia Bersatu mengklaim bahwa sampai Tahun 2009 telah dapat mengentaskan 50 kabupaten tertinggal, sehingga dari 199 kabupaten tertinggal masih ada 149 kabupaten tertinggal yang perlu ditangani. Namun karena sampai Tahun 2009 terdapat 34 daerah otonom baru yang berasal dari daerah induk yang berstatus daerah tertinggal, maka KIB jilid II dalam lima tahun kedepan memiliki kewajiban membina 183 kabupaten tertinggal.[4]
Keberadaan Pos Indonesia di seluruh kabupaten seharusnya menjadi salah satu solusi. Namun, seperti yang di sebutkan oleh dirut Pos Indonesia bahwa diperlukan revenue, cost dan profit yang cemerlang dalam pembenahan bisnis.[5] Salah satunya dengan menggunakan strategi File Transfer Protocol (FTP). Ide file transfer protocol muncul karena penulis mencoba mencari solusi pengiriman surat dengan cepat melalui internet tetapi masih menggunakan prinsip-prinsip Pos Indonesia.
Kerangka Konseptual
Undang-Undang No.38 tahun 2009 tentang Pos pada pasal 5 disebutkan  bahwa penyelenggara pos dapat melakukan kegiatan (a) layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik; (b) layanan pakaet; (c) layanan logistic; (d) layanan transakasi keuangan; (e) layanan keagenan pos. Huruf a yang dimaksud dengan surat elektronik ialah layanan surat yang proses penyampaiannya kepada penyelenggara pos melalui elektronik atau berupa soft copy untuk disampaikan secara fisik kepada individu atau badan dengan alamat tertentu.
Mencermati isi undang-undang tersebut, dapat diartikan bahwa pengguna jasa layanan pos dapat memproses penyampaian kepada penyelenggara pos dengan media elektronika. Sehingga Pos Indonesia dapat memeberikan layanan prima. Yang dimaksud dengan layanan prima adalah pelayanan yang memberi kepastian waktu, kepastian biaya, dan kejelasan prosedur.
Penyelenggara pos saat ini
Sesuai dengan Undang-Undang No. 38 tahun 2009 tentang pos yang dimaksud dengan penyelenggaraan pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos. Penyelenggara dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau PT.Pos Indonesia, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi. Layanan yang dapat diselenggarakan yaitu layanan komunikasi tertulis dan/ atau surat elektronik, layanan transaksi keuangan dan layanan keagenan pos.
Tabel 1
Fasilitas Fisik Pelayanan (FFP)
PT Pos Indonesia[6]
No
Jenis FFP
Jumlah
1.
Kprk (kantor pos pemeriksa)
205
2.
KpcDk (kantor pos cabang dalam kota)
420
3.
KpcLk (Kantor pos cabang Luar kota)
1827
4.
MPC (Mail Processing Center)
7
5.
SGLK (Sentral Giro dan Layanan Keuangan)
1
6.
Kantor tukar udara
1
7.
Kantor tukar laut
1
8.
Kantor filateli
1
9.
MUPI (Museum Prangko Indonesia)
1

Jumlah
2464

Konsep File Transfer Protocol (FTP)
Salah satu asas dari penyelenggaraan pos tertuang dalam UU No. 38 tahun 2009 adalah asas kemandirian yaitu penyelenggaraan pos dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien dalam rangka menghadapi persaingan global.
Dalam rangka menghadapi persaingan global maka dibutuhkan peningkatan kualitas jasa pelayanan. Penyelenggara layanan pos harus berusaha memberikan layanan yang mampu mengimbangi komunikasi berbasis teknologi. Teknologi itu sendiri akan terus berkembang sejalan dengan perkembangan global, yang serba cepat, menuntut akurasi dan tarif yang terjangkau serta kenyamanan bagi pengguna.[7]
File Transfer Protocol (FTP) adalah salah satu dari pelayanan internet yang digunakan untuk memberikan kesempatan anda menyalin file. File ini dapat berisi segala macam informasi yang disimpan dalam sebuah computer baik itu berbentuk teks terformat, gambar atau suara. FTP adalah sebuah pelayanan yang memberi kesempatan anda menyalin file-file dari satu host ke host lainnya. Dengan demikian, FTP menyediakan fasilitas yang menyatukan seluruh internet ( Sidharta, 1996:4).
Dalam konsep FTP proses copy file dari satu mesin ke mesin lain merupakan salah satu operasi yang dilakukan. Data transfer antara client dan server dapat dua arah. Client dapat mengirim file ke server dan juga dapat request file dari server.[8] Dengan FTP para pengguna jasa dapat mengupload pos baik surat maupun surat elektronik. Dan Pos Indonesia berdasarkan pasal 9 UU No. 38 Tahun 2009 menggunakan perangkat yang memenuhi standar teknis secara nasional dan/ atau internasional dapat melakukan penyelenggaraan pos dengan prinsip pemanfaatan sumber daya secara efisien; keserasian sistem dan perangkat; peningkatan mutu pelayanan dan persaingan yang sehat.
Analisis dan Pembahasan
Urgensi diadakannya strategi file transfer protocol dalam penyelenggaraan pos disebabkan mengimbangi ritme perkembangan teknologi dan peefisienan penyelenggaraan pos. Saat ini gempuran teknologi memang bagai jamur dimusin hujan, akan tetapi tidak semua orang melek teknologi. Masyarakat yang melek teknologi bermukim di kota. Sedangkan untuk masyarakat luar pulau yang berkembang, di desa dan perbatasan belum tentu kenal teknologi, hal inilah yang membuat kehadiran kantorpos menjadi angin segar.
Arus urbanisasi dan budaya merantau yang di lakukan manusia Indonesia membuat seseorang mau tidak mau menggunakan jasa pelayanan kantor pos untuk menyampaikan kabar ke daerah asal yang belum tentu didukung dengan teknologi canggih. Potensi jaringan kantor pos yang besar dan luas memberikan nilai tambah tersendiri.
Ukuran kepuasan akan jasa pelayanan pos dapat dilihat dari persepsi pengguna layanan pos. Bagi masyarakat perkotaan kecepatan proses kini menjadi tuntutan. Bagi para perantau yang sudah melek teknologi tentu akan lebih bahagia jika prosedur pengiriman surat lebih mudah. Menurut Kotler (2002:266) persepsi merupakan proses yang mana individu memilih, merumuskan, dan manafsirkan masukan (input) informasi untuk menciptakan suatu gambaran yang berarti mengenai sesuatu hal. Hal ini diperkuat oleh Rangkuti (2006:33) bahwa persepsi adalah stimulus yang diterima melalui alat indera menjadi suatu makna.
Model File Transfer Protocol (FTP)
Model file transfer protocol di bagi menjadi tiga bagian yaitu bagian U (Uploading), P (Processing), dan D (Downloading). Pada bagian uploading, pengguna jasa pos dapat melakukannya dengan datang secara langsung ke cabang kantor pos terdekat atau memanfaatkan layanan on-line di website kantor pos. Jika pengguna (baca: uploader) menggunakan fasilitas U secara on-line terdapat user id yang menggunakan alamat e-mail dan password. Password diberikan dengan cara uploder diminta memasukkan nomor ponsel untuk kemudian diberi balasan password.
Bagi pengguna jasa yang datang secara langsung ke kantor pos dapat memberikan berkasnya berupa hardcopy ataupun softcopy. Berkas hardcopy kemudian di scan oleh petugas. Selanjutnya para pengguna jasa diberikan lembar kesepakatan bermaterai.
Ketika bagian uploading berhasil maka selanjutnya bagian P (processing) dilakukan oleh pihak kantor pos. File yang diterima kemudian dikirimkan ke terminal pusat data (host pusat kantor pos), untuk kemudian disimpan agar dapat didownload oleh kantor pos tujuan dengan cabang terdekat. Untuk kemudian dicetak. Tujuan file di kirimkan ke host adalah sebagai arsip kantor pos.
Bagian downloading dilakukan oleh kantor pos tujuan dengan cara memasukkan nomor register untuk kemudian dilakukannya download. Setelah proses download berhasil maka kantor pos cabang terdekat diberi wewenang untuk mencetak dan mengantarkan surat ke tempat tujuan.
Beberapa hal yang perlu dijamin oleh kantor pos dalam menggunakan strategi FTP adalah:
1.         Payung hukum berupa PP yang menjamin kerahasian data pengguna jasa.
2.         Perangkat yang sesuai dengan standar keamanan nasional dan internasional.
3.         Pengadaan perangkat dapat berkolaborasi dengan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah RI.
4.         Transparansi tarif dan petunjuk teknis.
Keuntungan penerapan strategi FTP bagi penyelenggara PT. Pos Indonesia adalah (1) pemanfaatan jaringan PT. Pos Indonesia yangn tersebar diseluruh Indonesia yang terletak di tingkat perkotaan sampai pedesaan dan daerah terpencil; (2) meningkatkan kualitas pelayanan yang prima. Kualitas terukur persepsi dari tingkat kepuasan pengguna jasa; (3) efisiensi waktu pengirim.
Kelemahan model FTP adalah (1) pelayanan ini membutuhkan kategorisasi jenis dokumen yang dapat dikirim. Seperti misalnya pengiriman dokumen ijazah, tentu dokumen ini tidak bisa di scan, karena penerima ingin menerima yang asli; (2) nilai filosofis dari tulisan seseorang.
Penutup
Kesimpulan
Dari hasil kajian strategi penyelenggaraan pos melalui File Transfer Protocol dapat disimpulkan bahwa :
1.      Asas kemandirian yang diinginkan dari strategi FTP yaitu antara pengguna jasa layananan pos dengan kantor pos dapat terjalin harmonis.
2.      Dengan strategi FTP diharapkan mengoptimalkan potensi kinerja jaringan yang dimiliki PT. Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
3.      Strategi FTP dapat meefisienkan revenue, cost dan profit.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar